Correct Article 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah
Current Text
(1) Layanan Perpustakaan Nasional yang dilakukan Interoperabilitas harus memenuhi persyaratan Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(2) Persyaratan Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. judul;
b. kepengarangan;
c. jenis koleksi;
d. penerbitan; dan
e. subjek.
Your Correction
