Correct Article 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Penerima Bantuan Pemerintah bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan Bantuan Pemerintah yang diterimanya.
(2) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction
