Correct Article 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana atau prasarana, bantuan operasional, dan bantuan pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sampai dengan huruf d dilakukan dengan berita acara serah terima dari pejabat pimpinan tinggi pratama kepada penerima Bantuan Pemerintah.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jenis Bantuan Pemerintah berupa penghargaan.
Your Correction
