Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. Pegiat Literasi; b. tenaga Perpustakaan; c. pemilik Naskah Kuno; dan d. penulis. (2) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. komunitas literasi; b. komunitas seni/budaya; c. komunitas kepemudaan; dan d. komunitas lain yang mendukung pembudayaan kegemaran membaca. (3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. Perpustakaan Perguruan Tinggi; b. Perpustakaan Sekolah/Madrasah, c. Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini; d. Perpustakaan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota; e. Perpustakaan Umum Kecamatan/Desa/Kelurahan; f. Perpustakaan Khusus; dan g. taman bacaan atau pojok baca. (4) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. kesekretariatan jenderal lembaga negara; b. kementerian; c. lembaga pemerintah nonkementerian; d. lembaga nonstruktural; e. Tentara Nasional INDONESIA; f. Kepolisian Republik INDONESIA; g. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; h. sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/ kota; i. badan usaha milik negara; dan j. badan usaha milik daerah. (5) Lembaga Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. Penerbit; b. Produsen Karya Rekam; c. lembaga keagamaan; d. lembaga pendidikan nonformal; e. lembaga swadaya masyarakat; dan f. Organisasi Kemasyarakatan.
Your Correction