Correct Article 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. Pegiat Literasi;
b. tenaga Perpustakaan;
c. pemilik Naskah Kuno; dan
d. penulis.
(2) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a. komunitas literasi;
b. komunitas seni/budaya;
c. komunitas kepemudaan; dan
d. komunitas lain yang mendukung pembudayaan kegemaran membaca.
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. Perpustakaan Perguruan Tinggi;
b. Perpustakaan Sekolah/Madrasah,
c. Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini;
d. Perpustakaan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota;
e. Perpustakaan Umum Kecamatan/Desa/Kelurahan;
f. Perpustakaan Khusus; dan
g. taman bacaan atau pojok baca.
(4) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. kesekretariatan jenderal lembaga negara;
b. kementerian;
c. lembaga pemerintah nonkementerian;
d. lembaga nonstruktural;
e. Tentara Nasional INDONESIA;
f. Kepolisian Republik INDONESIA;
g. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
h. sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/ kota;
i. badan usaha milik negara; dan
j. badan usaha milik daerah.
(5) Lembaga Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. Penerbit;
b. Produsen Karya Rekam;
c. lembaga keagamaan;
d. lembaga pendidikan nonformal;
e. lembaga swadaya masyarakat; dan
f. Organisasi Kemasyarakatan.
Your Correction
