Correct Article 1
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada perseorangan, kelompok masyarakat, perpustakaan, lembaga pemerintah, atau lembaga nonpemerintah.
2. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
3. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
4. Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
5. Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
6. Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
7. Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
8. Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini adalah Perpustakaan yang berada di lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini yang merupakan bagian integral dari kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan Pendidikan Anak Usia Dini yang bersangkutan.
9. Pegiat Literasi adalah seseorang yang memiliki kemampuan Literasi yang dipilih sebagai panutan, motivator, inspirator, katalisator, dan influencer dalam upaya mempromosikan gemar membaca.
10. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok.
11. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan karya cetak yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA.
12. Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan karya rekam yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA.
13. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan
yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
15. Pengguna Anggaran adalah menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga bersangkutan.
Your Correction
