Correct Article 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Kepala dapat menarik sebagian atau seluruh urusan pemerintahan bidang perpustakan yang dilimpahkan dalam hal:
a. urusan pemerintahan bidang perpustakaan tidak dapat dilanjutkan karena perubahan kebijakan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mampu melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan yang dilimpahkan.
Your Correction
