Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala melalui Sekretaris Utama dan Deputi melakukan pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan Program dan Kegiatan; b. administrasi keuangan dan aset; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pelaporan. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengarahan dan advokasi; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Dekosentrasi bidang Perpustakaan; c. supervisi dan pendampingan; dan d. bimbingan teknis dan pelatihan.
Your Correction