Correct Article 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Kepala melalui Sekretaris Utama dan Deputi melakukan pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Program dan Kegiatan;
b. administrasi keuangan dan aset;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pelaporan.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengarahan dan advokasi;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Dekosentrasi bidang Perpustakaan;
c. supervisi dan pendampingan; dan
d. bimbingan teknis dan pelatihan.
Your Correction
