Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Dinas menyusun laporan teknis. (2) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data tenaga Perpustakaan; b. data koleksi Perpustakaan; c. data alokasi APBD Perpustakaan per tahun; d. nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat; e. indeks pembangunan Literasi masyarakat; f. data profil Perpustakaan per jenis Perpustakaan; g. data Perpustakaan sesuai dengan standar nasional Perpustakaan per jenis Perpustakaan; h. data pengunjung Perpustakaan; i. jumlah anggota Perpustakaan; j. data pemanfaatan koleksi Perpustakaan; k. daftar terbitan (bibliografi) daerah; l. katalog induk daerah; dan m. data kegiatan Perpustakaan dan masyarakat yang terlibat. (3) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur dan Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi. (4) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap akhir tahun anggaran.
Your Correction