Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) menyusun laporan pertanggungjawaban. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; c. catatan atas laporan keuangan; dan d. laporan barang. (5) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur dan Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi. (6) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setiap triwulan.
Your Correction