Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Gubernur selaku penerima Dekonsentrasi bidang Perpustakaan bertanggung jawab:
a. memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terkait penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan;
b. mensinkronkan dan mensinergikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dengan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
c. mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; dan
d. mengoordinasikan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan teknis penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
Your Correction
