Correct Article 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk Dinas sebagai pelaksana Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.
(2) Dalam pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur MENETAPKAN pejabat
pengelola keuangan di daerah.
(3) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran;
b. pejabat pembuat komitmen;
c. pejabat penanda tangan surat perintah membayar;
dan
d. bendahara pengeluaran.
(4) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Kepala Dinas.
(5) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pejabat pelaksana tugas Kepala Dinas.
(5) Pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf d merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas.
(6) Dalam hal nama nomenklatur Dinas digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perpustakaan.
Your Correction
