Correct Article 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional pada tahun Anggaran 2022 dilimpahkan melalui mekanisme Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan:
a. RKP;
b. Renja Perpustakaan Nasional Tahun 2022; dan
c. RKA Perpustakaan Nasional Tahun 2022.
(3) Pelimpahan sebagaian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi di bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk:
a. Program;
b. Kegiatan;
c. output;
d. aktivitas; dan
e. alokasi anggaran.
(4) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu Perpustakaan dan Literasi.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu pengembangan Perpustakaan umum dan Perpustakaan khusus.
(6) Output sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yaitu Perpustakaan yang dibina dan dikembangkan melalui dekonsentrasi.
(7) Aktivitas dan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e sesuai dengan:
a. RKA Perpustakaan Nasional; dan
b. DIPA Perpustakaan Nasional Tahun 2022.
(8) Aktivitas dan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
