Correct Article 30
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Current Text
Kementerian/lembaga/pendidikan tinggi yang telah memiliki lebih dari satu akun layanan ISBN harus MENETAPKAN satu akun layanan ISBN dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Perpustakaan Nasional ini diundangkan.
Your Correction
