Correct Article 29
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Current Text
Tim pemantau layanan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 bertugas:
a. memastikan kesesuaian pelaksanaan penerbitan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam setelah diterbitkan ISBN;
b. memeriksa kesesuaian pencantuman ISBN yang didaftarkan dengan ISBN yang diterbitkan;
c. memantau pelaksanaan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bagi penerima ISBN; dan
d. memberikan rekomendasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan bibliografi di lingkungan Perpusnas terkait penjatuhan sanksi.
Your Correction
