Correct Article 25
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Current Text
(1) Penerima ISBN yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dikenai sanksi penghentian layanan ISBN.
(2) Sanksi penghentian layanan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal penerima ISBN melaksanakan kewajiban.
Your Correction
