Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima ISBN yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dikenai sanksi penghentian layanan ISBN. (2) Sanksi penghentian layanan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal penerima ISBN melaksanakan kewajiban.
Your Correction