Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima ISBN yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a serta melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian layanan ISBN.
Your Correction