Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima ISBN dilarang: a. mengubah data bibliografis karya; b. mengalihkan ISBN kepada pihak lain; c. menggunakan ISBN yang tidak sesuai dengan peruntukannya; dan d. menggunakan ISBN yang tidak terdaftar.
Your Correction