Correct Article 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Current Text
(1) Dokumen pendaftaran yang telah disampaikan melalui situs web layanan ISBN Perpusnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen pendaftaran.
(3) Hasil verifikasi dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah sesuai, pemohon diberikan akun.
(4) Dalam hal dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, pemohon diberikan pemberitahuan perbaikan dokumen.
(5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan 1 (satu) akun.
(6) Pemberian akun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen pendaftaran telah sesuai.
Your Correction
