Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berupa: a. akta notaris dan sertifikat nomor induk berusaha yang mencantumkan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA dengan ruang lingkup penerbitan buku dan terbitan lainnya bagi pemohon Penerbit atau Produsen Karya Rekam berbentuk persekutuan komanditer, usaha dagang, dan firma; b. sertifikat pengesahan badan hukum dan sertifikat nomor induk berusaha yang mencantumkan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA dengan ruang lingkup penerbitan buku dan terbitan lainnya bagi pemohon Penerbit atau Produsen Karya Rekam berbentuk perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan perkumpulan; c. keputusan pembentukan tim pengelola penerbitan bagi pemohon instansi pemerintah dan perguruan tinggi; dan d. dokumen kerja sama dengan pemerintah INDONESIA bagi pemohon organisasi internasional.
Your Correction