Correct Article 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Current Text
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memiliki situs web resmi yang aktif dan diperbarui secara berkala.
(2) Situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. tidak mempromosikan kegiatan usaha penerbitan/publikasi dengan menawarkan jasa/fasilitas pencantuman ISBN;
b. menggunakan domain milik pemohon sendiri;
c. menjelaskan identitas pemohon; dan
d. berfungsi sebagai repositori katalog buku yang telah diterbitkan, informasi tautan dari katalog buku yang akan diajukan ISBN-nya, serta sarana distribusi buku bagi pemohon berupa informasi akses atau fasilitas unduh terbitan.
Your Correction
