Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. Penerbit; b. Produsen Karya Rekam; c. instansi pemerintah; d. perguruan tinggi; e. badan hukum; dan f. Organisasi Internasional. (2) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau Produsen Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yang berbentuk: a. persekutuan komanditer; b. usaha dagang; c. firma; dan d. perseroan terbatas. (3) Penerbit atau Produsen Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan usaha atau kegiatan penerbitan dalam dokumen legalitas pendirian.
Your Correction