Correct Article 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Current Text
(1) Pemohon mengajukan ISBN kepada Perpusnas.
(2) Pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Perpusnas berdasarkan alokasi nomor blok dari Badan ISBN Internasional (International ISBN Agency).
Your Correction
