Correct Article 1
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Current Text
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Angka Standar Buku Internasional atau International Standard Book Number yang selanjutnya disingkat ISBN adalah angka yang bersifat unik dan digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya cetak dan karya rekam.
2. Katalog Dalam Terbitan yang selanjutnya disingkat KDT adalah sebuah deskripsi bibliografis yang dihasilkan dari pengolahan data berdasarkan berkas pengajuan ISBN dari penerbit sebagai kelengkapan cantuman pada halaman balik halaman judul (halaman verso/halaman hak cipta).
3. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
4. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
5. Karya Rekam Analog adalah adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
6. Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
7. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
8. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA.
9. Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA.
10. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.
11. Kode Batang (Barcode) adalah kode yang berbentuk garis dengan masing-masing ketebalan garis berbeda sesuai dengan isi kodenya atau sebuah informasi terbacakan mesin dalam format visual tercetak.
Your Correction
