Correct Article 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital Dalam Pelaksanaan Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya
Current Text
(1) Penerima salinan digital wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Kepala.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. daftar salinan digital yang diperoleh, digunakan, diubah, digandakan, diumumkan, didistribusikan, dan/atau dikomunikasikan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial;
b. penerima manfaat Fasilitasi Akses;
c. rencana kegiatan; dan
d. bentuk pengalihwujudan Ciptaan dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Your Correction
