Correct Article 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital Dalam Pelaksanaan Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional melakukan verifikasi terhadap permohonan salinan digital paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, Perpustakaan Nasional MENETAPKAN persetujuan tertulis tentang pemberian salinan digital kepada pemohon.
(4) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Perpustakaan Nasional mengembalikan berkas permohonan disertai dengan alasan.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki kembali berkas permohonan.
Your Correction
