Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital Dalam Pelaksanaan Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. (2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyandang disabilitas netra; dan b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya. (3) Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penyandang kebutaan total; dan b. penyandang kerusakan penglihatan.
Your Correction