Correct Article 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan terhadap penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
