Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Infrastruktur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. identifikasi aset sistem informasi dan teknologi informasi; dan b. rancang bangun sarana prasarana teknologi informasi. (2) Rancang bangun sarana prasarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. infrastruktur keamanan; b. infrastruktur jaringan; c. infrastruktur penyimpanan; dan d. infrastruktur pemulihan layanan terhadap bencana.
Your Correction