Correct Article 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. penyusunan kajian kebutuhan penerapan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
b. pembangunan aplikasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia penyelenggara Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
d. penyusunan petunjuk pelaksanaan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan
e. sosialisasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
Your Correction
