Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. memberikan arahan kebijakan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan b. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional. (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. MENETAPKAN program kerja dan rencana penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional. (3) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan jadwal kegiatan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; b. mengoordinasikan penyusunan standar dan prosedur data, Metadata koleksi, dan Interoperabilitas data; c. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan d. menyampaikan laporan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional kepada pengarah dan penanggung jawab. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d mempunyai tugas: a. menyiapkan materi rencana kerja dan jadwal kegiatan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan b. menyusun laporan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional. (5) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e mempunyai tugas: a. menyusun kajian kebutuhan penerapan Interoperabilitas Metadata; b. menyusun standar dan prosedur data, Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional, dan Interoperabilitas Metadata; c. menerima dokumentasi Interoperabilitas Metadata dari layanan perpustakaan; d. memastikan kualitas data yang akan dilakukan Interoperabilitas sesuai dengan dokumen referensi data; e. memeriksa kesesuaian Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional terhadap standar Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan f. melakukan uji coba Interoperabilitas Metadata.
Your Correction