Correct Article 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Kepala melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.
(2) Dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala menugaskan Inspektur Perpustakaan Nasional.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala dalam bentuk laporan pada akhir tahun anggaran.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penentuan alokasi anggaran penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun berikutnya.
Your Correction
