Correct Article 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Kepala melakukan pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala menugaskan:
a. Sekretaris Utama; dan
b. Deputi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. perencanaan Program dan Kegiatan;
b. administrasi keuangan dan aset;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pelaporan.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengarahan dan advokasi;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan;
c. supervisi dan pendampingan; dan
d. bimbingan teknis dan pelatihan.
Your Correction
