Correct Article 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan tembusan
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, dan Kepala.
(2) Kepala mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
