Correct Article 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
GWPP selaku penerima Dekonsentrasi bidang Perpustakaan bertanggung jawab:
a. memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terkait penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan;
b. menyinkronkan dan menyinergikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dengan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah;
c. mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; dan
d. mengoordinasikan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan teknis penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada Kepala.
Your Correction
