Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
GWPP selaku penerima Dekonsentrasi bidang Perpustakaan bertanggung jawab: a. memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terkait penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan; b. menyinkronkan dan menyinergikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dengan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah; c. mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; dan d. mengoordinasikan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan teknis penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada Kepala.
Your Correction