Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN 9 (SEMBILAN) PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL MENGENAI INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor: a. 3 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 706); b. 4 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 707); c. 5 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 708); d. 6 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 709); e. 7 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 710); f. 8 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 711); g. 9 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 712); h. 10 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 713); dan i. 11 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 714), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction