Correct Article 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Selain laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi menyusun laporan teknis.
(2) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data perkembangan Perpustakaan;
b. profil Perpustakaan;
c. perkembangan peningkatan minat baca dan literasi masyarakat;
d. statistik pengunjung Perpustakaan;
e. statistik buku terbaca;
f. daftar buku terbitan di daerahnya;
g. katalog induk daerah;
h. bibliografi daerah; dan
i. laporan pelaksanaan rapat koordinasi pengembangan Perpustakaan di setiap wilayahnya.
(3) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur dan Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
(4) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap akhir tahun anggaran.
Your Correction
