Correct Article 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) menyusun laporan pertanggungjawaban.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
(5) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur dan Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
(6) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setiap triwulan.
Your Correction
