Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur selaku penerima Dekonsentrasi bidang Perpustakaan bertanggung jawab: a. memberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi terkait penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan; b. mensinkronkan dan mensinergikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah; c. mengkoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; dan d. mengkoordinasikan pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
Your Correction