Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat MENETAPKAN Dinas Perpustakaan Provinsi sebagai pelaksana Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.
(2) Dalam pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan di daerah.
(3) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran;
b. pejabat pembuat komitmen;
c. pejabat penanda tangan surat perintah membayar;
dan
d. bendahara pengeluaran.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi.
(5) Pejabat pembuat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas Perpustakaan Provinsi.
(6) Pejabat penanda tangan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan
pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas Perpustakaan Provinsi.
(7) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas Perpustakaan Provinsi.
(8) Dalam hal nama nomenklatur Dinas Perpustakaan Provinsi digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Perpustakaan.
Your Correction
