Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan sebagaimana dilakukan terhadap aspek: a. relevansi; b. Efektivitas; c. Efisiensi; dan d. keberlanjutan. (2) Aspek relevansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menilai capaian yang dihasilkan Program dan Kegiatan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat. (3) Aspek Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kesesuaian capaian Hasil (Outcome) pelaksanaan Program dan Kegiatan dengan Sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan; dan b. analisis pencapaian manfaat dari pelaksanaan Program dan Kegiatan. (4) Aspek Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. analisis perbandingan realisasi anggaran dengan Keluaran (Output) Program dan Kegiatan yang dihasilkan; dan b. informasi upaya yang dilakukan untuk menghasilkan Keluaran (Output) yang lebih efisien dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan. (5) Aspek keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. analisis keberlanjutan manfaat yang dihasilkan oleh Program dan Kegiatan setelah intervensi Program dan Kegiatan berakhir; b. analisis permasalahan yang dihadapi dalam keberlanjutan pelaksanaan Program dan Kegiatan; dan c. langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk keberlanjutan pelaksanaan Program dan Kegiatan ke depan. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan ini.
Your Correction