Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan pelaksanaan Program dan Kegiatan dilakukan terhadap aspek: a. teknis; dan b. keuangan. (2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kesesuaian pelaksanaan Program dan Kegiatan dengan pedoman teknis atau pedoman pelaksanaan yang telah ditetapkan; b. kesesuaian realisasi pelaksanaan Program dan Kegiatan dengan target yang telah ditetapkan; dan c. permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (3) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kesesuaian realisasi anggaran pelaksanaan Program dan Kegiatan dengan target yang telah ditetapkan; b. ketepatan waktu dalam penyampaian Laporan realisasi anggaran; dan c. permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan ini.
Your Correction