Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. tindak lanjut.
(2) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan penyusunan rencana kerja Pemantauan dan Evaluasi yang disusun secara tahunan dan ditandatangani oleh pimpinan UKPE paling lambat pada minggu keempat bulan Februari tahun berjalan.
(3) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan sumber daya, data, informasi, dan instrumen sebelum pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi.
(4) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan:
a. melalui kunjungan langsung (onsite) dan/atau dalam jaringan (daring); atau
b. melalui aplikasi:
1) sistem akuntabilitas Kinerja Perpustakaan Nasional pada situs web e- performance.perpusnas.go.id);
2) sistem monitoring dan Evaluasi Kinerja terpadu Kementerian Keuangan pada situs web smart.kemenkeu.go.id;
3) sistem informasi keuangan daerah Kementerian Keuangan pada situs web sikd.djpk.kemenkeu.go.id;
4) sistem monitoring dan Evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada situs web emonev.bappenas.go.id; dan 5) sistem aplikasi keuangan tingkat instansi pada situs web sakti.kemenkeu.go.id.
(5) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses komunikasi Hasil (Outcome) pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi secara tertulis kepada pimpinan Unit Kerja.
(6) Tahapan Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e berupa tindakan korektif terhadap permasalahan pada pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(7) Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan.
Your Correction
