Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Unit Kerja melakukan Pemantauan terhadap proses pelaksanaan Kegiatan.
(2) Unit Kerja melakukan Evaluasi terhadap Masukan (Input), Keluaran (Output), Hasil Jangka Pendek (Immediate Outcome), Hasil (Outcome), Kemanfaatan (Benefit), dan Dampak (Impact).
(3) Hasil Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada UKPE setiap bulan, triwulan, dan semesteran melalui aplikasi:
a. sistem akuntabilitas Kinerja Perpustakaan Nasional pada situs web e-performance.perpusnas.go.id;
b. sistem monitoring dan Evaluasi Kinerja terpadu Kementerian Keuangan pada situs web smart.kemenkeu.go.id;
c. sistem monitoring dan Evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada situs web emonev.bappenas.go.id; dan
d. sistem aplikasi keuangan tingkat instansi pada situs web sakti.kemenkeu.go.id.
(4) Unit Kerja memberikan laporan Hasil Jangka Pendek (Immediate Outcome) dan laporan Hasil (Outcome) 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
