Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan bidang Perpustakaan.
(2) Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional dapat mendelegasikan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan UKPE.
Your Correction
