Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UKPE melakukan Evaluasi Renstra Perpustakaan Nasional. (2) Evaluasi Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara paruh waktu dan 5 (lima) tahunan. (3) Evaluasi Renstra dilakukan terhadap Keluaran (Output) dan Hasil (Outcome) Program dan Kegiatan. (4) UKPE menyusun Laporan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini. (5) UKPE menyampaikan laporan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Perpustakaan Nasional. (6) Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction