Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) UKPE melakukan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan DAK Subbidang Perpustakaan Daerah.
(2) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan terhadap:
a. ketepatan Sasaran sesuai dengan penetapan alokasi DAK, kesesuaian lokasi dan ketepatan waktu penyelesaian Kegiatan;
b. realisasi penyerapan dana;
c. capaian Keluaran (Output) Kegiatan berdasarkan target Sasaran Keluaran Kegiatan yang direncanakan, Hasil (Outcome), dan manfaat (benefit).
(3) Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan dengan kunjungan langsung dan/atau dalam jaringan (daring).
(4) Format instrumen Pemantauan dan format instrumen Evaluasi pelaksanaan Kegiatan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
