Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) UKPE menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1).
(2) Format Laporan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
(3) UKPE menyampaikan laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(4) Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
