Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UKPE melakukan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi. (2) Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan pimpinan Unit Kerja pelaksana Kegiatan dan gubernur melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan. (3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. realisasi capaian anggaran terhadap rencana penarikan dana; b. realisasi capaian fisik Kegiatan; dan c. capaian Keluaran (Output) Kegiatan berdasarkan target Sasaran Keluaran Kegiatan yang direncanakan, Hasil (Outcome), dan manfaat (benefit). (4) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan melalui: a. aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kementerian Keuangan (smart.kemenkeu.go.id); b. aplikasi sistem monitoring dan Evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (e- monev.bapennas.go.id); c. kunjungan langsung; dan/atau d. dalam jaringan (daring). (5) Format Instrumen Pemantauan dan format Instrumen Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction