Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UKPE melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Prioritas Nasional Bidang Perpustakaan. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Unit Kerja pelaksana Kegiatan; dan b. penerima manfaat Kegiatan. (3) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan dengan mengukur Keluaran (Output), Hasil (Outcome), dan manfaat (benefit). (4) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ketercapaian indikator Kinerja. (5) Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan melalui: a. aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kementerian Keuangan (smart.kemenkeu.go.id); b. kunjungan langsung; dan/atau c. dalam jaringan (daring). (6) Format Instrumen Pemantauan dan format Instrumen Evaluasi Pelaksanaan Program Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction