Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) UKPE menyusun Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan Perpustakaan Nasional dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
(2) Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh UKPE kepada Sekretaris Utama dengan tembusan Kepala Perpustakaan Nasional dan Inspektur Perpustakaan Nasional setiap triwulan.
Your Correction
